jam kerja pns menurut pp 53

Sale Price:$200.00 Original Price:$600.00
sale

8) Dalam hal untuk peningkatan kedisiplinan dan ketertiban Kepala Biro Sumber Daya Manusia dapat menetapkan lain ketentuan mengenai jam masuk kerja bagi CPNS, dengan tetap memenuhi ketentuan minimal jam kerja bagi instansi pemerintah selama 7,5 jam dalam 1 (satu) hari dan 37, 5 jam dalam 1(satu) minggu. pp iptek tmii 6 Ketentuan Penutup

Quantity:
Add To Cart