pp 47 tahun 2015
Sale Price:$200.00
Original Price:$600.00
sale
Dalam upaya peningkatan mutu pelayanan Rumah Sakit, wajib dilakukan Akreditasi secara berkala minimal 3 (tiga) tahun sekali. pp 101 tahun 2015 Akreditasi tersebut dilakukan oleh Rumah Sakit paling lambat setelah beroperasi 2 (dua) tahun sejak memperoleh izin berusaha untuk pertama kali CATATAN: Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 02
Quantity: