umkm 500 juta tidak kena pajak

Sale Price:$200.00 Original Price:$600.00
sale

Sejatinya, ketentuan dalam UU HPP yang telah berlaku di tahun ini telah menegaskan bahwa Wajib Pajak orang pribadi (WPOP) UMKM yang memiliki omzet tidak melebihi Rp 500 juta dalam 1 tahun pajak, tidak dikenakan PPh Final sebesar 0,5 persen. rupaya 500 Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan terdapat kondisi tertentu yang membuat WPOP . fortune 500 global 2016

Quantity:
Add To Cart